Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga, membantu masyarakat berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, perlu adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015, yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur instansi terkait;
  2. bahwa agar pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
30

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2015

Berlaku Tanggal
30 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar