INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa mendasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi dan dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi;
- bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani, maka perlu mendorong peranserta Aparatur Sipil Negera di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa agar penanganan pelaporan pengaduan terhadap pelanggaran dari Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan dan ditangani secara tepat, cepat dan bertanggungjawab, perlu disusun Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System );
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019
Berlaku Tanggal
03 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.