INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastama Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastarna, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan tarnbahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastarna sebesar Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastarna, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Puspahastarna Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.