Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
  2. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga, Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga, Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
33

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2017

Berlaku Tanggal
05 Januari 2017

Sumber
BD No 33/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar