INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
 PERTIMBANGAN
 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
  - bahwa dengan adanya dinamika perkembangan dalam pengelolaan administrasi keuangan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Taahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 202 
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Pemerintah Kabupaten Purbalingga
       Tentang
 Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
    Ditetapkan Tanggal
 23 Maret 2021
    Diundangkan Tanggal
 23 Maret 2021
    Berlaku Tanggal
 23 Maret 2021
    Sumber
 Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 35
     STATUS PERATURAN
  Mengubah : 
  - Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 diubah 
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
 Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
 Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.