Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 37 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Karangmoncol Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah);
  2. bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Karangmoncol, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
37

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2015

Berlaku Tanggal
17 Februari 2015

Sumber
BD.2015/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar