INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insenfit Pemungutaan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kinerja pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, maka apabila pemungutan Retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif;
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kaabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 37 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.