Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 38 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 38 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Penyesuaian kegiatan Dana Alokasi Khusus BOS, serta DAK Non Fisik Penanaman Modal Tahun 2022, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 97 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
38

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
13 April 2022

Diundangkan Tanggal
13 April 2022

Berlaku Tanggal
13 April 2022

Sumber
BD.2022/No.38

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 38 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar