INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk mewujudkan peningkatan akses pangan masyarakat dan menunjang kegiatan Gerakan Bersama Rakyat Gotong Royong bersama Bupati dan Wakil Bupati serta kegiatan lainnya, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan bantuan paket beras dan ikan lele bagi warga yang kurang mampu di Desa/Kelurahan sasaran kegiatan, sekaligus untuk memasarkan beras dan ikan lele produk petani Purbalingga;
- bahwa dalam rangka meningkatkan konsumsi pangan sumber protein hewani kepada warga pesantren dan kelompok masyarakat lainnya, perlu diberikan bantuan ternak kurban kepada sejumlah lembaga pesantren dan kelompok masyarakat lainnya di Kabupaten Purbalingga;
- bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia di bidang akses kebutuhan pangan, perlu diberikan bantuan kepada masyarakat lanjut usia sebatangkara di Kabupaten Purbalingga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kegiatan Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tentang
Perbup Tentang Kegiatan Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
01 Januari 2019
Berlaku Tanggal
01 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.