Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan masyarakat;
  2. bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
41

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
BD.2022/NO.41

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar