Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk terwujudnya pelaksanaan kegiatan instansi pemerintah di Kabupaten Purbalingga yang efisien, dan efektif, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, pengelolaan aset yang tertib serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi SKPD/Unit Kerja dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 88 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
42

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2012

Berlaku Tanggal
30 Juni 2012

Sumber
BD.2012/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar