Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira sebesar Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah);
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
43

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2020

Berlaku Tanggal
28 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar