INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios dalam Los, Los, Pelataran untuk Pedagang Baru dan Rumah Potong Hewan untuk Pedagang Lama dan Baru di Pasar Segamas Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pasar Segamas yang merupakan pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga dalam pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas berupa kios, kios dalam los/lapak, los/lapak, pelataran untuk pedagang baru dan Rumah Potong Hewan untuk pedagang lama dan baru semula dikenai sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas, pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas berupa kios, kios dalam los/lapak, los/lapak, pelataran untuk pedagang baru dan Rumah Potong Hewan untuk pedagang lama dan baru tidak lagi dikenai sewa tetapi dikenai retribusi daerah;
- bahwa sehubungan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas sudah tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.