INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jumlah penderita akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meningkat secara signifikan menunjukan laju penyebaran penyakit ini semakin cepat dan luas serta memerlukan upaya pencegahan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai penyakit yang menimbulka kedaruratan dalam masyarakat, sehingga diterapkan kekarantinaan kesehatan;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan setiap orang wajib mematuhui dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarntinaan kesehatan;
- bahwa dalam melaksanakan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu mengatur penggunaan masker dan gelang identitas dalam pencegahan penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19)
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.