Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyimpanan Sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi urusan Pemerintah Kabupaten;
  2. bahwa limbah bahan berbahaya dan/ atau beracun merupakan limbah yang dapat mencemari, merusak, dan berbahaya bagi lingkungan hidup, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan terhadap masyarakat perlu adanya Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Purbalingga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
53

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
07 April 2015

Diundangkan Tanggal
08 April 2015

Berlaku Tanggal
08 April 2015

Sumber
BD.2015/NO.53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar