Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat perubahan target penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
53

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2020

Berlaku Tanggal
03 Juni 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 53

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sehingga penjabaran target penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar