INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona VIrus Disease 2019 (Covid -19) pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dalam perkembangannya banyak masyarakat yang memerlukan layanan pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 201 9 ( CO VID-19), maka perlu menetapkan tarif layanan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.