Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya rancangan kegiatan dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pengelolaan Dana BOS dan DAK Fisik, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 133 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 133 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 133 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
63

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2023

Berlaku Tanggal
03 Juli 2023

Sumber
BD.2023/NO.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar