Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar pelaksanaan sensus barang dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta untuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk mendapatkan data yang terkini, akurat, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, maka seluruh barang inventaris perlu dilakukan Sensus Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019

Berlaku Tanggal
07 Januari 2019

Sumber
BD No 7/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar