INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pelaksanaan sensus barang dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta untuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk mendapatkan data yang terkini, akurat, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, maka seluruh barang inventaris perlu dilakukan Sensus Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
