Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
73

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2014

Berlaku Tanggal
28 Mei 2014

Sumber
BD.2014/NO.73

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar