INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan LimbahdariKegiatan Isolasi Atau Karantina Mandiri dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 89 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada masa pandemi Corrona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah terjadi peningkatan limbah medis baik dalam bentuk cair maupun padat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari kegiatan isolasi atau karantina mandiri di masyarakat;
- bahwa untuk mencegah penularan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melindungi tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan dan masyarakat dari dampak limbah dalam penanganan Covid-19, perlu dilakukan pengelolaan limbah yang efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Medis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah Dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Maandiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 89 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
