Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 16 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.Dalam rangka pemberian penghargaan atas capaian kinerja di lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah, maka perlu memberikan stimulus kerja berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja kepada Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
16

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD.2016/16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar