Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 255 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 255 Tahun 2021 Tentang Koordinator dan Sub-koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 255 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk penyelarasan dengan seluruh Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja, disetiap Perangkat Daerah yang mengalami penyederhanaan struktur, dan memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan sebagian jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, diperlukan penyesuaian dalam pendekatan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan bersama oleh pejabat struktural, dan pejabat fungsional. Dengan adanya kelompok – kelompok jabatan fungsional baru di setiap Perangkat Daerah sebagai implikasi penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur pengoordinasian jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi pada unit organisasi yang mengalami penyederhanaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Koordinator dan Sub- Koordinator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Nomor
255

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Koordinator dan Sub-koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2021

Berlaku Tanggal
28 Desember 2021

Sumber
BD 2021/255

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 255 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar