Peraturan Bupati Purworejo Nomor 88 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 88 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 Nomor: PHD-402/MK.7/DTK.03/2020 tanggal 11 November 2020, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerima hibah berupa uang untuk pelaksanaan kegiatan pemulihan ekonomi nasional Tahun Anggaran 2020 di bidang pariwisata;
  2. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pengelolaan hibah pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
88

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2020

Berlaku Tanggal
08 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.88

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 88 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar