INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perizinan Non Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan penyelesaian perizinan dan perizinan non usaha berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka Peraturan Bupati Rejang I.ebong Nomor 9 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perizinan dan Perizinan Non Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk disesuaikan;
- bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Standar Operasional I+
- osedur Penyelesaian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perizinan Non Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
