Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kab Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Th 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dipandang perlu ditetapkan biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong;
  2. dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Perjalanan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
14

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2021

Berlaku Tanggal
07 Mei 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 629

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar