INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif retribusi pelayanan pasar telah diatur dan ditetapkan dalam Perda Kab Rejang Lebong No 2 Th 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Rejang Lebong No 4 Th 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kab Rejang Lebong tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
- bahwa berdasarkan ketentuan 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Perda Kab Rejang Lebong No 4 Th 2014 tentang Perubahan atas Perda Kab Rejang Lebong tentang Retribusi Pelayanan Pasar, peninjauan ulang tarif Retribusi ditetapkan dengan Kepala Daerah/Bupati;
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan klasifikasi/golongan pasar khususnya pada Kios Pasar Padang Ulak Tanding dari Golongan C menjadi Golongan D, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong No 16 Th 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diubah untuk disesuaikan;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong No 16 Th 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.