INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalianintern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah Wajib Melakukan Penilaian Resiko bahwa dalam Rangka Peningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Diperlukan Adanya Penerapan Manajemen Resiko Yang Dapat Digunakan Dalam Menyusun Dokumen Penilaian Resiko Sebagai Pengendali Atas Kegiatan Utama Pada Seluruh Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.