Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
  2. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, maka diperlukan upaya peningkatankesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan ransangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi da berkesinambungan melalui pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu diatur mengenai pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
30

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar

Ditetapkan Tanggal
09 November 2020

Diundangkan Tanggal
09 November 2020

Berlaku Tanggal
09 November 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 607

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar