INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik unit pengolah maupun unit kearsipan guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Th 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 43 Th 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong;
- dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tentang
Perbup Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
09 Maret 2021
Berlaku Tanggal
09 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 621
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.