INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemeritahan Kabupaten Rembang, perlu mengatur kembali Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-63 Tahun 2012 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rernbang, Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.