Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Sadan Koord1nas1 Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbanqan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu diperlukan pehmpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non Perizinan dan Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang selaku Orqanisasl Perangkat Daerah (OFD) yang membidangi urusan perizinan dan penanaman modal sekaligus sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Rembang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangnn Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
23

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2017

Berlaku Tanggal
19 Juni 2017

Sumber
BD.2017/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar