INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Non-tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, tertib, transparan serta mencerminkan keadilan dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: bahwa pembayaran pengeluaran daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran pengeluaran daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.