INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang bersadarkan Kemampuan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebesar Rp374.840.759.730, -;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah masuk dalam kelompok sedang;
- bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.