Peraturan Bupati Rembang Nomor 93 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rembang Nomor 93 Tahun 2005 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rembang Nomor 93 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya harga jual eceran bahan bakar minyak yang baru maka perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembanbahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah, maka Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Rembag sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
93

Tahun
2005

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Rembang

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2005

Sumber
BD Tahun 2005 No. 54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rembang Nomor 93 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar