Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10b Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10b Tahun 2015 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat/pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10b Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna menunjang disiplin dan tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja serta tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Pejabat/ Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perIu diberikan Honorarium dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
10b

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat/pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
15 April 2015

Diundangkan Tanggal
15 April 2015

Berlaku Tanggal
15 April 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10b

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10b Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar