Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebakaran hutan dan Iahan disamping dapat mengakibatkan kerusakanhutan dan atau Iahan serta Iingkungan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, juga dapat menimbulkan gangguan asap serta citra kurang baik di dunia Internasional sehingga diperlukan peningkatan usaha penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinir dan terarah;
  2. dan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinir dan terarah. serta dapat meiakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di daerah Kabupaten. Rokan Hilir, maka dipandang perlu membentuk tim satuan pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
12

Tahun
2006

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir.

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2006

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2006

Berlaku Tanggal
14 Maret 2006

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2006 NOMOR 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar