INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebakaran hutan dan Iahan disamping dapat mengakibatkan kerusakanhutan dan atau Iahan serta Iingkungan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, juga dapat menimbulkan gangguan asap serta citra kurang baik di dunia Internasional sehingga diperlukan peningkatan usaha penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinir dan terarah;
- dan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih terkoordinir dan terarah. serta dapat meiakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di daerah Kabupaten. Rokan Hilir, maka dipandang perlu membentuk tim satuan pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.