INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta pelayanan kepada masyarakat, perlu disiplin kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Disipin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.