INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/ Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaaan kegiatan Tahun Anggaran 2016, peningkatan Kinerja Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan tugas nya dipandang perlu memberikan Gaji bagi setiap Kelompok Pakar/ Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi sesuai dengan ketersedian Dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir. sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 4 tahun 2014, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.