Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabatan, Pegawai Negeri Sipill, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negri, kunjungan kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat yang dilakukan diluar kantor dan mengurangi kegiatan workshop, seminar, maupun lokakarya. Kepurusan bupati rokan hilir nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
3

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabatan, Pegawai Negeri Sipill, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2013

Berlaku Tanggal
03 Januari 2013

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar