Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten Provinsi maupun Nasional maka Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk dan dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka dipandang perlu mengatur alokasinya dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2015

Berlaku Tanggal
06 Januari 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar