INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas- tugas serta penataan kelembagaan yang efektif dan efesien pada Dinas Pendapatan maka perlu penambahan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan di Kecamatan dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maka Unit Pelaksana Teknis Daerah yang terdapat pada Dinas Pendapatan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2010 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir perlu dilakukan penyesuaian kembali dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.