INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Kepenghuluan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa di kepenghuluan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK Kepenghuluan) dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di Kepenghuluan agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, akuntabel, Pemerintah Kepenghuluan perlu diberikan pedoman untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/dasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 1 perlu menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Kepenghuluaan, maka perlu adanya peraturan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.