INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dimana dinyatakan bahwa dalam hal adanya program dan kegiatan yang dibiayai Dana Lokasi Khusus yang belum tersedia atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahlilui penetapan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan- kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/501/59 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan Pembahan Kode Rekening Penganggaran untuk Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 20 16. berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai namun belum dilakukan pembayaran, make. Hams dianggarkan kembali pada akun belanja berkenaan dengan melakukan perubahan atas peraturan kepada daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya ditampungdalam peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016. Berdasarkan rekomendasi dari badan pemeriksaan keuangan republik keuangan perwakilan pkanbaru perlu dilakukan penyempurnaan penggunaan akun belanja dengan melakukan pergeseran antara jenis belanja, objek belanja, antar rincian objek belanja tanpa merubah pagu anggaran;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, dalam Pasal 32 menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan anggaran DAK di SKPD dalam hal terjadi sisa tender atas pelaksanaan kegiatan DAK dapat digunakan untuk kegiatan baru yang bersifat fisik sejalan dengan petunjuk teknis DAK dan persetujuan kernenterian terknis terkait dengan terlebih dahulu melakukan perubahan penj abaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD. Maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan peraturan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.