Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kepada pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir telah diberikan Tunjungan Khusus Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Pengawasan Keuangan Daerah/Negara kepada setiap Pegawai Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan pelaksanaan reformasi birokrasi di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan untuk meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan keuangan Negara/Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dipandang perlu memberikan Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah kepada setiap Pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir setiap bulannya sesuai dengan ketersediaan dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2015

Berlaku Tanggal
02 Februari 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar