INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Sistem Prosedur Akuntansi Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 327 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “
- Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah”
- bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan Pendapatan, Belanja dan Beban yang tidak melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disajikan dalam laporan keuangan entitas pelaporan dan Entitas Akuntansi;
- bahwa dalam administrasi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dijumpai adanya praktek-praktek pendapatan maupun belanja yang tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, transparan dan akuntabel, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 45 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.