Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 72 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 72 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya ketidaksesuaian asumsi kerangka ekonomi makro dan kerangka pendanaan, saldo anggaran sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dan perubahan target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan, maka perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao

Nomor
72

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
20 September 2023

Diundangkan Tanggal
20 September 2023

Berlaku Tanggal
20 September 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 072

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 72 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar