INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diselaraskan dengan kemampuan Keuangan Daerah;
- bahw aketentuan yang menyangkut biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 35 Tahun 2017, tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tepat di Lingkungan Pemerintah KabupatenSambas Tahun Anggaran 2018 perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Tidak Tepat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 59 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2020
Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
