Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
36

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
BD.2020/NO.37, LL Kab. Sambas : 21 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 59 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2020

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar