INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 59 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2020
Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.