Peraturan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2019;
  2. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan masyarakat dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan penyesuaian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
37

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2020

Berlaku Tanggal
30 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.37, LL Kab. Sambas : 145 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2020

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar